🌠 Pengertian Demokrasi Menurut Solly Lubis
Prof Dr. M. Solly Lubis, S.H. Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H., lahir di Lumut Tapanuli Tengah, 11 Februari 1930, lulus Inlandsche Vervolgschool 1940, Madrasah Tsanawiyah tidak selesai karena pendudukan Jepang, Jinjo Koto Syogakko 1942 (2603), Sekolah Guru Bag. B (SGB 1955), SMA Bag C (1958), Sarjana Hukum 1964) dan Doktor Bidang Hukum (1983
AWbTNY5. Jakarta - Negara kesatuan adalah negara yang wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan tertinggi negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Ahli politik modern Strong menjelaskan, dalam konsep tersebut, negara kesatuan memiliki pemerintah pusat yang berwenang atau berhak dalam mengatur keseluruhan kesatuan juga memiliki pemerintah pusat yang menguasai kedaulatan secara penuh, baik ke dalam maupun ke luar, seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Budi kesatuan hanya memiliki satu kepala negara, satu konstitusi, satu kabinet menteri, dan satu parlemen. Negara kesatuan sering juga disebut negara negara kesatuan menurut pendapat pakar Ateng Safrudin yaitu negara dengan konstitusi yang memberikan hak dan kewajiban menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat. UUD memberikan kewenangan pemerintah negara pada satu pemerintah, yakni pemerintah pusat, karena penyelenggaraan semua kepentingan merupakan negara kesatuan yaitu Afghanistan, Afrika Selatan, Algeria, Angola, Arab Saudi, Filipina, Hungaria, Iran, Lithuania, Swedia, Thailand, Indonesia, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, Yunani, dan Prinsip Negara KesatuanMenurut M. Solly Lubis, prinsip negara kesatuan adalah bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara yaitu pemerintah pusat, tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan pada pemerintah daerah, seperti dikutip dari Ilmu Negara Kajian Hukum dan Kenegaraan oleh Abid Zamzami lanjut, dalam negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat central government dan pemerintah lokal local government. Karena itu, urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan eenheid dan pemegang tertinggi di negara itu adalah pemerintah kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Perbedaan negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi yaitu di negara dengan sentralisasi, semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah itu, negara kesatuan desentralisasi bermakna pemerintah daerah dapat menjalankan peraturan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah juga berhak mengatur rumah tangga sendiri, dan membuat peraturan Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal1. Penciptaan dan kekuasaan satuan subnasionalSatuan subnasional di negara kesatuan diciptakan, dihapus, dan kekuasaannya dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi pada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen. Tetapi, pemerintah pusat tetap paling berkuasa, dapat membatalkan peraturan daerah, dan membatasi itu, negara bagian atau satuan subnasional lain di negara federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat. Negara bagian di negara federal punya fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Tingkat desentralisasiDalam konsep negara federal, masing-masing negara bagian punya wewenang khusus dalam mengatur pemerintahan negara bagian. Sementara itu, pemerintah pusat punya wewenang untuk mengatur urusan negara federal yaitu Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara itu, Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara bersama Inggris adalah negara konstituen dari Britania masing-masing wilayah di negara kesatuan Britania Raya tersebut memiliki pemerintah dan parlemen, namun kekuasaan devolutif didelegasikan oleh pemerintah dan parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan parlemen Britania Raya. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] twu/lus
Indonesia menerapkan sistem demokrasi untuk pemilihan umum dan kebebasan berpendapat warganya. Dalam sebuah negara, nilai-nilai demokrasi perlu dipahami dan diamalkan. Hampir semua negara menerapkan sistem demokrasi. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat dan cratein atau cratos bermakna kekuasaan atau kedaulatan. Secara bahasa, demokrasi adalah sistem pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat, dan oleh rakyat. Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah sebuah sistem alternatif yang menjadi tatanan aktivitas masyarakat dan negara. Hampir semua negara menyatakan sebagai negara yang mengedepankan rakyatnya. Namun, demokrasi bisa berbeda di setiap negara tergantung dari latar belakang sejarah, sosial ekonomi, budaya, dan ideologi. Contohnya saja Amerika Serikat menganut ekonomi liberal sedangkan Indonesia menganut demokrasi Pancasila. Demokrasi Menurut Para Ahli Abraham Lincoln Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Joseph A. Schemer Demokrasi adalah suatu rencana institusi untuk mencapai keputusan politik. Individu bisa mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan dan memperjuangkan suara rakyat. Sidney Hook Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan, dimana keputusan pemerintah secara langsung tidak langsung berdasarkan kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl Demokrasi adalah sistem pemerintahan, dimana pemerintah diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara. Warga bertindak secara tidak langsung melalui kerjasama dengan para wakil yang terpilih. Henry B. Mayo Demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan kebijakan umum atas dasar wakil yang diawasi oleh rakyat, melalui pemilihan secara berkala atas dasar kebebasan politik. Syarat Terbentuknya Negara Demokrasi Demokrasi menjadi dasar pandang hidup masayrakat dan negara. Dari penjelasan para ahli, negara demokrasi diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Arti demokrasi pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yaitu Pemerintah dari rakyat Makna demokrasi berhubungan dengan pemerintahan yang sudah diakui dan sah di mata rakyat. Jika sebuah pemerintahan sudah diakui akan mendapat dukungan dari rakyat untuk menjalankan program dan birokrasi. Pemerintahan oleh rakyat Arti pemerintahan oleh rakyat ini adalah kekuasaan atas nama rakyat bukan dorongan sendiri. Masyarakat berperan sebagai social control atau pengawasan yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui DPR. Pemerintahan untuk rakyat Artinya pemerintah menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui media atau secara langsung. Setelah memahami makna demokrasi dalam sebuah negara, perlu diketahui juga syarat-syarat berdirinya negara demokrasi. Menurut undang-undang dasar, warga negara punya hak yang harus dilindungi. Adanya badan kehakiman supaya tidak ada campur tangan lembaga pemerintah dan mendapat peradilan yang adil. Negara demokrasi juga memakai pemilihan umum dan kebebasan menyatakan pendapat. Syarat Terbentuknya Negara Demokrasi Adanya pemilihan umum yang bebas dan adil Badan kehakiman bebas dan tidak memihak Perlindungan konstitusional Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berserikat Pendidikan Kewarganegaraan Prinsip Demokrasi Pengakuan Hak Asasi Manusia HAM Pemisahan dan pembagian kekuasaan Trias politika Pemerintahan menurut hukum Jaminan hak individu secara kontitusional Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih ikut campur Pemilihan umum dan kebersamaan politik bebas Kebebasan untuk mengemukakan pendapat Kebebasan untuk berserikat dan berposisi Mendapatkan pendidikan politik dan kewarganegaraan Sejarah Demokrasi Demokrasi awalnya berasal dari Yunani kuno yang dijelaskan di Athena pada abad ke-5 SM. Yunan menjadi negara awal sebuah sistem demokrasi modern. Tetapi, pengertian demokrasi modern baru dimulai sejak abad ke-18. Mengutip dari jurnal Sejarah dan Prospek Demokrasi yang ditulis oleh Dadang Supardan, Aristoteles berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berperan kecil dalam bidang politik saat itu. Kemudian Polybius dan penulis lain menjelaskan tentang demokrasi adalah konstitusi campuran dari berbagai elemen seperti monarki dan aristokrasi. Demokrasi di era Yunani kuno cenderung tidak stabil dan mengarh pada tirani. Kemudian lahirlah demokrasi modern yang terjadi di beberapa negara. Demokrasi modern terjadi ketika Perang Saudara di Inggris, Konstitusi Kepulauan Rhode 1641 dan perumusan Konstitusi Amerika tahun 1788. Demokrasi juga terjadi pada Revolusi Prancis tahun 1789. Demokrasi menjadi sistem suatu negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Indonesia menganut sistem ini dan menerapkan tiga macam demokrasi yaitu demokrasi Pancasila, Terpimpin, dan Parlementer. Jenis Demokrasi di Indonesia Demokrasi Liberal Parlementer Demokrasi Parlementer dimulai pada 14 November 1945 sampai 5 Juli 1959. Demokrasi liberal berlaku ketika Undang Undang Dasar Sementara UUDS 1950 dikeluarkan. Demokrasi Liberal ternyata kurang sesuai ketika diterapkan di Indonesia. Selama tahun 1950-1959, sistem demokrasi ini melahirkan partai-partai politik seperti PNI dan Masyumi. Selain itu, demokrasi liberal terjadi pergantian kabinet yang menimbulkan ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Mengutip dari buku Sejarah Indonesia, disusun oleh Dias Anjar Malintan menjelaskan ciri-ciri demokrasi liberal yaitu Keputusan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR Perdana Menteri diangkat oleh Presiden Demokrasi liberal adalah demokrasi yang menempatkan kedudukan lembaga legislatif lebih tinggi dari badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpon oleh perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi liberal ini presiden menjabat sebagai kepala negara. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer Kelebihan Pembuat kebijakan dapat diambil cepat sesuai dengan pendapat badan eksekutif dan legislatif. Penyebabnya karena badan eksekutif dan legislatif berada di satu koalisi partai. Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas, Kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan karena pengawasan dari parlemen sangat besar. Kekurangan Kedudukan badan eksekutif tergantung dari dukungan parlemen. Sehingga kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen. Kabinet dapat dibubarkan oleh parlemen, sehingga keberlangsungan lembaga eksekutif tidak bisa ditentukan masa jabatannya. Kabinet bisa mengendalikan parlemen, sehingga kebanyakan anggota parlemen berasal dari partai mayoritas. Partai ini memberikan pengaruh besar di parlemen sehingga anggota kabinet bisa menguasai parlemen. Dalam sistem pemerintahan presidensial, parlemen menjadi tempat kaderisasi lembaga eksekutif. Pengalaman menjadi anggota parlemen bermanfaat untuk jabatan eksekutif dan menjadi menteri. Demokrasi Terpimpin Demokrasi Terpimpin berlangsung dari tahun 1959 sampai 1965. Pada masa periode ini, Indonesia melakukan kerjasama dengan negara seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, dan Vietnam. Mengutip dari Indonesia menjalani sistem demokrasi terpimpin setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem politik mempengaruhi kebijakan ekonomi, politik, dan sosial. Demokrasi terpimpin ini gagal diterapkan di Indonesia, karena beberapa faktor seperti Peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertentangan dengan peraturan lainnya. Masalah ekonomi diatasi dengan cara politis. Tidak ada ukuran objektif menilai suatu usaha atau hasil dari suatu usaha. Banyak terjadi bentuk penyelewengan. Presiden punya kekuasaan tertinggi pimpinan besar revolusi. Kedudukan MPR di bawah presiden. Presiden membubarkan DPR diganti DPR GR. Penetapan presiden seumur hidup. Pembentukan DPA dewan pertimbangan agung. Presiden mengangkat ketua MPRS dan wakil perdana menteri. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila berlangsung tahun 1945 sampai 1950. Pengertian demokrasi Pancasila merujuk pada falsafah hidup bangsa Indonesia. Menurut Notonegoro, demokrasi PAncasila berasal dari sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Sila keempat mempersatukan Indonesia dan saling berkaitan dengan sila-sila yang lain. Menurut Dardji Darmodihardjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang sumbernya berasal dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang wujudnya ada dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia Kesimbangan antara hak dan kewajiban Melaksanakan kebebasan bertanggung jawab secara moral pada Tuhan Yang Maha Esa Mewujudkan keadilan sosial Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat Mengutamakan persatuan, nasional, dan kekeluargaan, Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang 41 pengertian menurut para ahli. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi, yakni sebagai berikut Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat government of the people, by the people and for the people. Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Menurut Aristoteles, demokrasi merupakan bentuk dari pemerintahan yang buruk, sedang yang baik disebutnya polity atau politeia. Berbeda dengan Aristoteles, menurut Polybius, bentuk pemerintahan yang ideal bukan politeia, tetapi demokrasi yang bentuk pemerosotannya adalah mobokrasi pemerintahan yang chaostic. Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Charles Costello menyatakan demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Jeff Haynes 2000137 membagi demokrasi ke dalam 3 model berdasarkan penerapannya yaitu Demokrasi formal, yaitu kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya. Demokrasi permukaan, yaitu demokrasi yang dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum publik yang dipilih dan partisipasi kelompok. Sidney Hook, berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Menurut International Commission for Jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas Mirriam Budiarjo, 2008116-117. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi langsung adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih. George Sorensen secara lugas menyatakan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat secara aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya, demokrasi adalah suatu sistem pemerintaan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara. Menurut Giovani Sartori demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih dirinya sendiri, tidak seorang pun dapat mengidentifikasikan dirinya dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat. Menurutnya, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka. Menurut Hoogewerf, demokrasi adalah cara pembentukan kebijakan dengan melibatkan anggota kelompok sebanyak mungkin. Hans Kelsen berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurutnya, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. Menurut Yusuf Al-Qordhawi demokrasi adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Menurut Sarjen, setiap demokrasi selalu didasarkan pada ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan. Menurut JJ. Rousseau demokrasi adalah sebuah sistem dalam negara dimana aturan-aturan yang ada dibuat dan disepakati oleh masyarakat. Menurut Ciced, demokrasi secara konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari oleh dan untuk rakyat diterima secara baik sebagai ideal, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan sikap dan perilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan. Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik. Afan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif demokrasi normatif dan empirik demokrasi empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. Sementara di sisi lain Ulf Sundhaussen mensyaratkan demokrasi sebagai suatu sistem politik yang menjalankan tiga kriteria, yaitu pertama, dijaminnya hak-hak semua warga Negara untuk memilih dan dipilih, kedua, semua warga Negara menikmati kebebasan berbicara, berorganisasi dan memperoleh informasi dan beragam serta ketiga, dijaminnya hak yang sama di depan hukum. Menurutnya, demokrasi adalah sistem organisasi politk dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Nurcholish Madjid menyatakan demokrasi sebagai proses berisikan norma-norma yang menjadi pandangan hidup bersama. Menurut Padmo Wahyono 1991227, demokrasi adalah suatu pola kehidupan masyarakat yang sesuai dengan keinginan ataupun pandangan hidup manusia yang berkelompok tersebut. Menurut Bung Hatta demokrasi adalah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat. Menurut Solly Lubis, demokrasi adalah pemerintahan dimana kekuasaan negara terletak di tangan sejumlah besar dari rakyat dan menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan semua orang. Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama,susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Menurut Inu Kencana Syafiie, demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Menurut Koentjoro Poerbopranoto demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang dipegang oleh rakyat. Menurutnya, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Menurut Prof Notonegoro, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut KBBI, demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang menguamakan persamaan-persamaan dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Definisi demokrasi adalah suatu pola pemerintahan yang pelaksanaan pemerintahannya bersumber pada mereka yang diperintah. Menurut pendapat dari wikipedia, Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demikian Penjelasan Materi Tentang 41 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli dalam Bukunya Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
pengertian demokrasi menurut solly lubis